Pembahasan
Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005. Dari beberapa pasal dalam permendiknas tersebut di atas, semua keputusan kebijakan sekolah diputuskan oleh rapat dewan pendidik (guru), ditetapkan oleh kepala sekolah, dan pertimbangan dari komite sekolah. Khusus untuk rencana kerja empat tahunan dan rencana kerja tahunan, harus mendapat pengesahan penyelenggara sekolah.. Kepala sekolah sebagai pelaksana pengelolaan sekolah harus mempertanggungjawabkan kinerjanya dalam bentuk laporan pada rapat dewan pendidik dan komite sekolah.