A. Definisi Puasa
Secara bahasa, puasa (الصوم) berarti menahan atau menjaga diri dari sesuatu[1]. Misalnya dikatakan: shaama ‘anil kalaam, maksudnya adalah ia menahan diri dari berkata-kata. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman tentang Maryam[2]: إني نذرت للرحمن صوما, maksudnya adalah Maryam bernadzar untuk diam dan menahan diri dari berkata-kata.[3]
Secara istilah, puasa berarti menahan diri pada siang hari dari hal-hal yang membatalkan, dengan niat dari orang yang melakukannya, dari terbit fajar sampai terbenam matahari.[4]
B. Macam-macam Puasa
Fuqaha Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa puasa terbagi menjadi 4 macam, yaitu: (1) puasa yang diwajibkan, yaitu puasa Ramadhan (tunai maupun qadha’), puasa kaffarah, dan puasa nadzar, (2) puasa yang disunnahkan, (3) puasa yang diharamkan, dan (4) puasa yang makruh.
Sedangkan kalangan Hanafiyah membagi puasa menjadi 8 macam, yaitu: (1) puasa fardhu yang tertentu, seperti puasa Ramadhan yang dilaksanakan pada waktunya, (2) puasa fardhu yang tidak tertentu waktunya, seperti puasa qadha’ Ramadhan dan puasa kaffarah, (3) puasa wajib yang tertentu, seperti puasa nadzar yang ditentukan waktunya, (4) puasa wajib yang tidak tertentu waktunya, seperti puasa nadzar yang tidak ditentukan waktunya, (5) puasa nafilah yang disunnahkan, seperti puasa ‘asyura dan tasu’a, (6) puasa nafilah yang mandub atau mustahab, seperti puasa ayyamul bidh setiap bulan, (7) puasa yang makruh tahrim, seperti puasa pada dua hari raya, dan (8) puasa yang makruh tanzih, seperti mengkhususkan puasa pada hari ‘asyura atau pada hari sabtu.[5]
C. Pensyariatan Puasa Ramadhan
Umat Islam telah sepakat bahwa puasa di bulan Ramadhan hukumnya fardhu[6]. Dalil yang menunjukkan fardhu-nya puasa Ramadhan terdapat dalam al-Qur’an, as-Sunnah, dan Ijma’.
Dalam al-Qur’an, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ditetapkan atas kalian puasa sebagaimana ditetapkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah [2]: 183)
Makna kutiba adalah furidha (difardhukan)[7].
Sampai pada firman-Nya:
فمن شهد منكم الشهر فليصمه
Artinya: “Barangsiapa yang menyaksikan masuknya bulan Ramadhan, maka berpuasalah.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Dari as-Sunnah, Ibn ‘Umar berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله، وأن محمدا رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، والحج، وصوم رمضان
Artinya: “Islam dibangun di atas lima pondasi: kesaksian bahwa tiada yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, pendirian shalat, penunaian zakat, haji, dan puasa Ramadhan.”[8]
Masih dari as-Sunnah, diriwayatkan juga dari Thalhah ibn ‘Ubaidillah, bahwa seorang Arab badui datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia bertanya kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, beritahu aku shalat apa saja yang diwajibkan oleh Allah kepadaku?”, Rasul menjawab: “Shalat lima waktu, kecuali jika ingin menambah yang tathawwu’ (sunnah).”, Arab badui itu bertanya lagi: “Beritahu aku puasa apa saja yang diwajibkan oleh Allah kepadaku?”, Rasul menjawab: “Puasa bulan Ramadhan, kecuali jika ingin menambah yang tathawwu’.”, Arab badui itu bertanya lagi: “Beritahu aku zakat apa saja yang diwajibkan oleh Allah kepadaku?”, Rasulullah kemudian memberitahunya tuntunan-tuntunan Syariah Islam. Arab badui itu kemudian berkata, “Demi Zat yang memuliakanmu, aku tidak akan menambah (dengan yangtathawwu’) maupun mengurangi apa yang telah diwajibkan oleh Allah kepadaku.” Rasulullah kemudian bersabda, “ia akan beruntung jika ia benar.”, atau “ia akan masuk surga jika ia benar.”[9]
Adapun Ijma’, umat Islam dari masa ke masa telah ijma’ akan wajibnya puasa Ramadhan, dan tidak ada yang mengingkari kewajiban ini kecuali orang kafir.[10]Bahkan ia merupakan salah satu dari rukun Islam, dan yang mengingkari kewajibannya dianggap telah murtad dari Islam.[11]
D. Waktu Dimulainya Pensyariatan Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan disyariatkan sejak bulan Sya’ban tahun ke-2 Hijriyah. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat melaksanakan puasa Ramadhan selama 9 tahun, sebelum beliau wafat pada bulan Rabi’ul Awwal tahun ke-11 Hijriyah.[12]
Menurut kalangan Hanafiyah dan Ibn Hajar dari Syafi’iyah, puasa yang pertama kali diwajibkan sebelum puasa Ramadhan dan kemudian dihapus kewajibannya setelah syariat puasa Ramadhan turun adalah puasa hari ‘asyura. Kalangan Hanafiyah menambahkan juga puasa tiga hari dalam setiap bulan.
Sedangkan menurut jumhur fuqaha dan pendapat yang masyhur di kalangan Syafi’iyah, tidak ada puasa yang diwajibkan sebelum puasa Ramadhan.[13]
E. Cara Menentukan Awal Ramadhan
Ada dua cara dalam menentukan awal Ramadhan, yang pertama adalah dengan cara melihat hilal[14] pada malam ke-30 di bulan Sya’ban, dan yang kedua adalah menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Penggenapan bulan Sya’ban dilakukan jika tidak memungkinkan melihat hilal karena hari mendung dan berawan.[15]
Dalil dari penggenapan bulan Sya’ban menjadi 30 hari adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
إذا رأيتم الهلال فصوموا، وإذا رأيتموه فأفطروا، فإن غم عليكم فصوموا ثلاثين يوما
Artinya: “Jika kalian melihat hilal, berpuasalah. Dan jika kemudian kalian melihat hilal lagi, maka berbukalah. Dan jika hilal tidak terlihat karena tertutup awan, maka berpuasalah 30 hari.”[16]
Ru’yatul hilal (melihat hilal) dilakukan di malam ke-30 bulan Sya’ban, jika terlihat hilal maka besoknya masuk bulan Ramadhan, jika tidak terlihat berarti besoknya adalah hari ke-30 bulan Sya’ban.
Fuqaha berbeda pendapat apakah terlihatnya hilal di suatu negeri sudah cukup menjadi dasar untuk berpuasanya kaum muslimin secara keseluruhan di berbagai negeri. Menurut jumhur fuqaha, terlihatnya hilal oleh penduduk satu negeri mewajibkan seluruh kaum muslimin di berbagai negeri untuk berpuasa besok harinya. Mereka berdalil dengan keumuman hadits shuumuu li ru’yatihi wa afthiruu li ru’yatihi.
Sebaliknya, ‘Ikrimah, al-Qasim ibn Muhammad, Salim, Ishaq, pendapat yang shahih dari kalangan Hanafiyah, dan pendapat yang terpilih dari kalangan Syafi’iyah, berpendapat bahwa penduduk di setiap negeri harus melakukan ru’yatul hilal, dan ru’yatul hilal di salah satu negeri hanya untuk penduduk negeri tersebut dan tidak untuk negeri lain.
Mereka berdalil dengan hadits dari Kuraib, yang melihat hilal pada malam jum’at di Syam. Kemudian ia ke Madinah dan bertemu Ibn ‘Abbas di sana. Ibn ‘Abbas bertanya kepadanya: “Kapan engkau melihat hilal?”, Kuraib menjawab: “Kami melihatnya di malam jum’at.” Ibn ‘Abbas bertanya lagi: “Engkau melihatnya?”, Kuraib menjawab: “Ya. Penduduk yang lain juga melihatnya. Dan mereka berpuasa, demikian juga Mu’awiyah.” Ibn ‘Abbas berkata: “Akan tetapi kami melihatnya di malam sabtu, sehingga kami baru berpuasa setelah menyempurnakan Sya’ban 30 hari.” Kuraib berkata: “Apakah tidak cukup dengan ru’yah dan puasanya Mu’awiyah?” Ibn ‘Abbas menjawab: “Tidak cukup. Beginilah perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[17]
F. Rukun Puasa
Fuqaha sepakat bahwa rukun puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, dari terbitnya fajar shadiq, hingga terbenamnya matahari. Dalil dari hal ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
كلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلى الليل
Artinya: “Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam saat fajar, kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)
Yang dimaksud oleh ayat di atas adalah putihnya siang dan gelapnya malam, bukan benang dalam arti sebenarnya. Dalam ayat ini Allah membolehkan segala hal yang membatalkan puasa untuk dinikmati pada malam hari puasa, dan memerintahkan untuk menahan diri darinya pada siang harinya.
Kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah menambahkan satu rukun lagi, yaitu niat di malam hari.[18]
G. Syarat Wajib Puasa
Fuqaha menentukan syarat-syarat yang jika ada pada seseorang, maka ia diwajibkan berpuasa. Syarat-syarat tersebut ada lima, yang penjelasannya sebagai berikut:
(1) Islam
Islam merupakan syarat wajib menurut Hanafiyah, sedangkan menurut jumhur fuqaha ia merupakan syarat sah puasa. Menurut Hanafiyah, orang kafir tidak diwajibkan berpuasa, dan tidak dituntut untuk meng-qadha’-nya. Menurut jumhur fuqaha, puasa orang kafir tidak sah dalam keadaan apapun, dan tidak ada qadha’ juga pada mereka.
Pangkal perbedaan pendapat kalangan Hanafiyah dan jumhur fuqaha ini adalah karena perbedaan pendapat mereka tentang apakah orang kafir juga diseru untuk melaksanakan cabang-cabang Syariah atau tidak. Menurut Hanafiyah, orang kafir tidak diseru untuk melaksanakan cabang-cabang Syariah, sedangkan menurut jumhur fuqaha orang kafir tetap diseru, walaupun jika orang kafir tersebut melaksanakan puasa, puasa mereka tetap tidak sah. Menurut Hanafiyah, orang kafir di akhirat hanya akan disiksa karena kekufuran mereka, sedangkan menurut jumhur fuqaha, orang kafir akan disiksa karena kekufuran mereka ditambah dengan berbagai kewajiban Syariah yang mereka tinggalkan.[19]
(2) dan (3) Baligh dan Berakal
Anak-anak, orang gila, orang pingsan, dan orang yang mabuk tidak diwajibkan berpuasa. Hal ini dipahami dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
رفع القلم عن ثلاث: عن الصبي حتى يبلغ، وعن المجنون حتى يفيق، وعن النائم حتى يستيقظ
Artinya: “Diangkat pena (hukum) dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia baligh, dari orang gila hingga ia waras, dan orang yang tidur hingga ia bangun.”[20]
Orang gila, orang pingsan dan orang yang mabuk tidak sah puasanya, karena keadaan mereka menyebabkan tidak mungkinnya mereka bisa berniat puasa.
Anak kecil yang sudah mumayyiz sah puasanya. Menurut Syafi’iyah, Hanafiyah dan Hanabilah wajib bagi wali si anak menyuruh anak tersebut untuk berpuasa saat usia 7 tahun, jika ia kuat berpuasa. Dan memukulnya jika tidak mau berpuasa saat usia 10 tahun. Hal ini merupakan upaya pembiasaan berpuasa bagi si anak, sebagaimana yang juga dilakukan untuk shalat. Yang membedakannya hanyalah puasa lebih sulit daripada shalat, orang yang kuat untuk melakukan shalat belum tentu kuat melaksanakan puasa. Oleh karena itu, perintah untuk berpuasa bagi anak hanyalah untuk anak yang kuat berpuasa.
Sedangkan menurut Malikiyah, anak kecil tidak diperintahkan berpuasa, tidak seperti shalat. Jadi, tidak ada puasa untuk anak-anak hingga ia baligh.[21]
(4) dan (5) Sehat dan Tidak dalam Keadaan Safar
Tidak wajib berpuasa atas orang yang sakit dan musafir, dan mereka wajib meng-qadha’ puasanya –menurut kesepakatan fuqaha– jika mereka berbuka,. Namun, jika mereka tetap memilih berpuasa, puasa mereka tetap sah. Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:
أياما معدودات، فمن كان منكم مريضا أو على سفر، فعدة من أيام أخر، وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين، فمن تطوع خيرا فهو خير له، وأن تصوموا خير لكم إن كنتم تعلمون
Artinya: “Pada hari-hari yang telah ditentukan. Barangsiapa yang saat itu dalam keadaan sakit atau safar, maka penggantinya di hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang tidak mampu, maka ia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menambah kebaikan, maka itu baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)[22]
H. Syarat Sah Puasa
Menurut Hanafiyah, syarat sah puasa ada tiga, yaitu: (1) niat, (2) tidak dalam keadaan haidh dan nifas, dan (3) tidak terdapat sesuatu yang bisa merusak puasa.
Sedangkan menurut Malikiyah, syarat sah puasa adalah: (1) niat, (2) suci dari haidh dan nifas, (3) Islam, (4) dilakukan pada waktu yang dibolehkan untuk puasa, jadi tidak sah puasa pada hari ‘id, (5) berakal, jadi tidak sah puasa yang dilakukan oleh orang gila dan pingsan, sekaligus tidak wajib juga bagi mereka.
Adapun menurut Syafi’iyah, syarat sah puasa ada empat, yaitu: (1) Islam, (2) berakal, (3) suci dari haidh dan nifas di siang hari, dan (4) dilakukan di waktu yang dibolehkan puasa. Tidak sah puasa orang kafir, orang gila, anak-anak yang belum mumayyiz, serta orang yang sedang haidh dan nifas. Niat, menurut kalangan Syafi’iyah, termasuk rukun puasa, bukan syarat sah.
Menurut Hanabilah, syarat sah puasa ada tiga, yaitu: (1) Islam, (2) niat, dan (3) suci dari haidh dan nifas.
Dari pemaparan di atas, terlihat bahwa fuqaha sepakat bahwa niat dan suci dari haidh dan nifas di siang hari sebagai syarat sah puasa. Adapun Islam, ia merupakan syarat sah menurut jumhur fuqaha, dan syarat wajib menurut kalangan Hanafiyah.[23]
I. Yang Disunnahkan Saat Puasa
Ada beberapa hal yang disunnahkan saat puasa, di antaranya:[24]
(1) Bersahur
Bersahur disunnahkan walaupun hanya dengan seteguk air. Disunnahkan juga mengakhirkannya di akhir malam sebelum fajar.
Tentang sunnahnya sahur, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تسحروا فإن في السحور بركة
Artinya: “Bersahurlah, karena sesungguhnya dalam sahur itu terdapat berkah.”[25]
Tentang dianjurkannya mengakhirkan sahur, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ثلاث من أخلاق النبوة: تعجيل الإفطار وتأخير السحور ووضع اليمين على الشمال في الصلاة
Artinya: “Tiga hal yang merupakan akhlak kenabian: menyegerakan berbuka, mengakhirkan sahur, dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika shalat.”[26]
(2) Menyegerakan Berbuka
Disunnahkan menyegerakan berbuka puasa jika sudah masuk waktu maghrib, sebelum didirikan shalat. Dianjurkan mengkonsumsi ruthab (kurma basah), kemudian tamr(kurma kering), jika tidak ada dengan makanan yang manis, jika tidak ada juga, maka dengan air putih. Dianjurkan mengkonsumsinya dalam jumlah ganjil, tiga atau lebih.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر
Artinya: “Manusia tidak akan keluar dari kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”[27]
Tentang apa yang dianjurkan untuk dikonsumsi, Anas ibn Malik menceritakan kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يفطر على رطبات قبل أن يصلي، فإن لم تكن رطبات، فعلى تمرات، فإن لم تكن حسا حسوات من ماء
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu berbuka dengan ruthab sebelum melaksanakan shalat maghrib. Jika tidak menemukan ruthab, beliau berbuka dengantamr. Jika tidak menemukan, beliau akan meminum beberapa teguk air.”[28]
(3) Membukakan Orang yang Berpuasa
Dianjurkan membukakan orang yang berpuasa, berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
من فطر صائما كان له مثل أجره، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا
Artinya: “Barangsiapa membukakan orang yang berpuasa, baginya pahala sebagaimana pahala orang yang berpuasa tersebut, tanpa sedikitpun mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut.”[29]
(4) Mandi Janabah, atau dari Haidh dan Nifas Sebelum Fajar
Dianjurkan mandi bagi orang yang junub atau selesai haidh/nifas sebelum fajar, agar ia berada dalam keadaan suci di awal puasa, sekaligus untuk keluar dari khilaf terhadap pendapat yang menyatakan tidak sah puasa orang yang belum mandi dari junub atau haidh/nifas setelah fajar.
(5) Menjaga Lisan dan Anggota Badan dari Banyak Berbicara dan Melakukan Perbuatan yang Mubah
Dianjurkan menjaga lisan dan anggota badan dari banyak bicara dan melakukan perbuatan yang mubah. Adapun menjaga diri dari perbuatan yang haram seperti ghibah, namimah, atau berdusta, itu merupakan kewajiban di setiap masa, tidak hanya pada bulan Ramadhan.
(6) Berbuat Baik Terhadap Keluarga, Kerabat Serta Memperbanyak Shadaqah Terhadap Fakir Miskin; dan
(7) Menyibukkan Diri dengan Pengkajian Ilmu, Membaca al-Qur’an, Dzikir, dan Shalawat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل، وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيدارسه القرآن
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik, dan beliau semakin meningkatkan kebaikannya saat masuk bulan Ramadhan, ketika beliau bertemu Jibril. Beliau bertemu Jibril tiap malam di bulan Ramadhan, kemudian Jibril mengajarinya al-Qur’an.”[30]
(8) I’tikaf, Terutama di Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan
‘Abdullah ibn ‘Umar menceritakan tentang keadaan Nabi di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعتكف العشر الأواخر من رمضان
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu beri’tikaf di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan.”[31]
J. Yang Membatalkan Puasa
Masing-masing madzhab fiqih mengemukakan hal-hal yang membatalkan puasa menurut pendapat masing-masing, berikut sedikit penjelasannya:[32]
(1) Madzhab Hanafi
Menurut madzhab Hanafi, yang membatalkan puasa secara garis besar terbagi menjadi dua, yaitu yang membatalkan puasa dan wajib qadha atasnya, dan yang membatalkan puasa dan wajib qadha serta kaffarah atasnya.
Yang membatalkan puasa dan wajib qadha atasnya terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
(a) Memakan sesuatu, namun bukan zat yang secara umum dianggap makanan atau yang semisal makanan (seperti obat). Misalnya memakan biji, kertas, kain dan yang semisalnya.
(b) Memakan sesuatu yang lazim dianggap sebagai makanan atau obat, karena ada udzur syar’i seperti sakit, safar, dipaksa atau yang semisalnya.
(c) Menyalurkan syahwat seksual yang tidak sempurna. Misalnya mengeluarkan mani akibat bersenggama dengan mayat wanita, wanita yang sedang tidur, atau dengan hewan.
Sedangkan yang membatalkan puasa dan wajib qadha serta kaffarah terbagi menjadi dua macam yaitu:
(a) Memakan sesuatu yang lazim dianggap sebagai makanan atau semisalnya tanpa ada udzur syar’i. Mereka berdalil dengan hadits berikut ini:
أن النبي صلى الله عليه وسلم أمر رجلا أفطر في رمضان، أن يعتق رقبة، أو يصوم شهرين، أو يطعم ستين مسكينا
Artinya: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pria yang berbuka di bulan Ramadhan untuk memerdekakan seorang budak, atau berpuasa dua bulan, atau memberi makan enam puluh orang miskin.”[33]
Syafi’iyah dan Hanabilah tidak mewajibkan kaffarah bagi orang yang makan dan minum dengan sengaja di siang hari Ramadhan, karena menurut mereka hadits yang dikemukakan kalangan Hanafiyah adalah tentang batalnya puasa Ramadhan karena bersenggama dengan istri, bukan tentang makan dan minum dengan sengaja.[34]
(b) Menyalurkan syahwat seksual secara sempurna, yaitu bersenggama di qubul atau dubur, walaupun tidak sampai keluar mani. Kewajiban qadha dan kaffarah ini berlaku, baik bagi pria maupun wanita.
(2) Madzhab Maliki
Sebagaimana Hanafiyah, kalangan Malikiyah juga membagi yang membatalkan puasa menjadi dua macam, wajib qadha saja dan wajib qadha serta kaffarah.
Yang membatalkan puasa dan wajib qadha atasnya adalah:
(a) Membatalkan puasa secara sengaja di siang hari, pada puasa fardhu selain puasa di bulan Ramadhan. Misalnya pada puasa qadha Ramadhan, kaffarat, dan nadzar yang tidak ditentukan waktunya.
(b) Membatalkan puasa secara sengaja di siang hari bulan Ramadhan, namun tidak memenuhi ketentuan untuk kaffarah. Misalnya berbuka karena ada uzur yang diperbolehkan, seperti sakit dan safar, atau karena dipaksa dan yang semisalnya.
(c) Membatalkan puasa secara sengaja di siang hari pada puasa sunnah. Bagi kalangan Malikiyah, wajib qadha pada puasa sunnah jika seseorang sengaja membatalkan puasa tanpa ada uzur. Namun jika membatalkan puasa karena ada uzur yang dibolehkan, maka tidak wajib qadha.
Adapun hal-hal yang membatalkan puasa yang dimaksud adalah:
(a) Bersenggama yang mewajibkan mandi.
(b) Mengeluarkan mani atau madzi dengan bercumbu, ciuman, atau memandang dan berkhayal yang lama.
(c) Muntah dengan sengaja.
(d) Masuknya cairan ke kerongkongan, baik melalui mulut, hidung atau telinga, baik sengaja ataupun tidak sengaja. Dan yang semisal cairan adalah asap, seperti asap rokok.
(e) Masuknya benda apa saja ke dalam perut, cairan atau bukan, baik melalui mulut, hidung, telinga, mata, atau pori-pori kepala.
Sedangkan yang membatalkan puasa dan wajib qadha dan kaffarah atasnya, hanyalah pada puasa di bulan Ramadhan saja, dan rinciannya sebagai berikut:
(a) Bersenggama secara sengaja, yaitu memasukkan kepala zakar ke farji, walaupun tidak keluar mani.
(b) Keluar mani atau madzi dalam keadaan terjaga disertai kenikmatan, baik dengan ciuman, bercumbu selain pada farji, atau dengan pandangan dan khayalan yang lama.
(c) Makan dan minum dengan sengaja, termasuk memasukkan sesuatu ke dalam kerongkongan melalui mulut.
(d) Berniat membatalkan puasa di pagi hari.
(e) Membatalkan puasa secara sengaja tanpa uzur, walaupun kemudian ia sakit, safar atau haidh untuk wanita.
(3) Madzhab Syafi’i
Menurut Syafi’iyah, hal-hal yang membatalkan puasa dan wajib qadha atasnya adalah sebagai berikut:
(a) Memasukkan sesuatu ke dalam rongga perut, walaupun jumlahnya sedikit atau kecil, seperti biji-bijian. Termasuk juga memasukkan sesuatu ke dalam otak, usus, kandung kemih, dan menyuntikkan sesuatu melalui lubang zakar atau puting susu, dan yang semisalnya.
(b) Menelan dahak yang bisa dikeluarkan. Adapun dahak yang tidak sengaja tertelan, tidak membatalkan puasa.
(c) Memasukkan air kumur atau air istinsyaq (air yang dimasukkan ke dalam lubang hidung) ke dalam rongga perut secara berlebih-lebihan.
(d) Muntah dengan sengaja.
(e) Istimna’, yaitu mengeluarkan air mani di luar persetubuhan, baik yang diharamkan yaitu dengan tangannya sendiri, ataupun yang dihalalkan seperti dengan tangan istrinya. Termasuk juga keluar mani karena sentuhan atau ciuman atau yang semisalnya tanpa pembatas. Sedangkan keluar mani karena khayalan, pandangan dengan syahwat, atau yang semisalnya tidak membatalkan puasa.
(f) Makan di siang hari karena keliru, mengira sudah waktunya berbuka atau masih belum waktunya berpuasa (waktu fajar), padahal fajar telah terbit dengan jelas atau matahari belum terbenam. Namun jika ia berbuka di akhir siang karena menduga sudah tenggelam matahari, atau makan di saat fajar karena menduga masih belum terbit fajar, disertai kemungkinan dugaannya tersebut benar, maka tidak apa-apa.
(g) Batal puasa karena ia tiba-tiba gila, atau murtad, atau tiba-tiba haidh dan nifas bagi perempuan.
Menurut kalangan Syafi’iyah, seseorang yang batal puasanya karena sebab-sebab di atas (kecuali poin g), setelahnya tetap wajib menahan diri dari makan, minum, jima’ dan yang semisalnya sampai tenggelam matahari.
Sedangkan hal yang membatalkan puasa dan wajib qadha serta kaffarah atasnya, menurut Syafi’iyah, hanya satu yaitu jima’ (persetubuhan). Selain wajib qadha serta kaffarah, pelakunya juga dikenai ta’zir dan setelahnya tetap wajib menahan diri dari makan, minum, jima’ dan yang semisalnya sampai tenggelam matahari. Hal ini jika pelaku jima’ tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(a) Ia sudah berniat puasa di malam harinya.
(b) Dilakukan secara sengaja. Orang yang lupa tidak diwajibkan kaffarah.
(c) Pilihan sendiri. Jika ia dipaksa, ia tidak dibebani kaffarah.
(d) Mengetahui keharaman jima’ di siang hari puasa. Jika ia belum tahu, ia tidak diwajibkan kaffarah.
(e) Jima’ tersebut dilakukan di siang hari bulan Ramadhan. Tidak ada kaffarah bagi yang melakukan jima’ saat puasa nadzar, qadha atau puasa sunnah.
(f) Puasanya memang batal karena jima’ bukan karena yang lain. Tidak ada kaffarah bagi yang batal puasanya karena makan atau minum, kemudian ia melakukan jima’.
(g) Orang tersebut berdosa karena melakukan jima’. Tidak ada kaffarah atas anak kecil, dan orang yang sedang safar atau sakit walaupun saat itu ia tetap berpuasa.
(h) Ia yakin akan sahnya puasanya sebelumnya. Tidak ada kaffarah jika sebelumnya ia sudah menganggap puasanya batal. Misalnya sebelumnya ia makan karena lupa, kemudian menganggap puasanya batal karena makannya tersebut.
(i) Ia tidak keliru menganggap sedang ber-jima’ di luar waktu puasa. Misalnya ia ber-jima’ di waktu terbit fajar, namun ia menduga belum masuk waktu fajar, orang ini tidak diwajibkan kaffarah.
(j) Ia tidak gila atau mati setelah melakukan jima’ di siang hari tersebut.
(k) Persenggamaan tersebut dinisbahkan kepadanya. Jika si wanita yang memasukkan kepala zakarnya ke farji si wanita, maka tidak ada kaffarah.
(l) Jima’ dilakukan dengan memasukkan kepala zakar atau bagian zakar yang mampu dimasukkan. Jika tidak sampai masuk dan tidak ada upaya untuk memasukkannya, maka tidak ada kaffarah atasnya.
(m) Jima’-nya dilakukan pada farji. Tidak ada kaffarah bagi yang tidak melakukannya pada farji. Menyetubuhi wanita pada dubur, atau liwath dianggap sama dengan jima’pada farji.
(n) Hanya berlaku bagi yang menyetubuhi (pria), bukan bagi yang disetubuhi (wanita). Tidak ada kaffarah bagi wanita, ia hanya wajib qadha. Ini berbeda dengan pendapat jumhur, yang menyatakan pria dan wanita sama-sama wajib membayar kaffarah selama mereka melakukannya dengan sengaja, tanpa dipaksa.[35]
(4) Madzhab Hanbali
Menurut kalangan Hanabilah, yang membatalkan puasa terbagi menjadi dua, yaitu yang membatalkan puasa dan wajib qadha, serta yang membatalkan puasa dan wajib qadha dan kaffarah atasnya.
Yang membatalkan puasa dan wajib qadha adalah sebagai berikut:
(a) Memasukkan benda dari lubang tubuh ke rongga perut atau otak, dengan sengaja, tanpa dipaksa dan ia ingat sedang puasa, walaupun ia tidak mengetahui keharaman hal ini. Benda yang dimasukkan bisa berupa makanan atau minuman, bisa juga bukan, seperti menelan dahak, obat (baik yang dimasukkan lewat mulut maupun hidung), suntikan pada dubur, menelan asap rokok, dan yang semisalnya.
(b) Bercelak (iktihal) dengan celak yang bisa masuk ke kerongkongan (rongga makanan). Hal ini karena mata dianggap sebagai salah satu lubang tubuh, yang benda bisa masuk melaluinya ke dalam rongga tubuh. Jika tidak masuk, tidak membatalkan puasa.
(c) Muntah dengan sengaja.
(d) Berbekam[36]. Orang yang berbekam dan yang dibekam batal puasanya, jika saat bekam keluar darah. Jika tidak keluar darah, tidak batal. Kalangan Hanabilah menggunakan hadits:
أفطر الحاجم والمحجوم
Artinya: “Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam.”[37]
(e) Mencium, onani, menyentuh dan bercumbu pada selain farji kemudian keluar mani atau madzi, atau berlama-lama memandang kemudian keluar mani. Jika ia melakukan hal ini dengan sengaja dan ia ingat sedang berpuasa, batal puasanya dan wajib qadha atasnya jika puasanya adalah puasa wajib.
(f) Murtad. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
لئن أشركت ليحبطن عملك
Artinya: “Sungguh jika engkau menyekutukan Tuhan, amalmu akan terhapus.” (QS. Az-Zumar [39]: 65)
(g) Kematian. Orang yang meninggal saat puasa nadzar atau kaffarah, puasanya pada hari meninggalnya tersebut dianggap batal, dan ahli waris wajib memberi makan satu orang miskin atas batalnya puasa tersebut.
(h) Makan dan minum di siang hari karena mengira sudah terbenam matahari, padahal belum, atau yang semisalnya. Batal puasanya jika kemudian jelas baginya bahwa ia keliru. Jika ia tidak menyadari kekeliruannya, dan yakin bahwa sudah terbenam matahari, puasanya tidak batal.
Sedangkan yang membatalkan puasa dan wajib qadha serta kaffarah atasnya hanya ada satu, yaitu jima’ di siang hari bulan Ramadhan, tanpa uzur, dan dilakukan pada farji, baik qubul maupun dubur, manusia atau hewan, yang hidup maupun mayat, keluar mani ataupun tidak.
***
Selesai dengan izin Allah subhanahu wa ta’ala.
***
Daftar Pustaka
Al-Albani, Nashiruddin. t.t. Shahih al-Jami’ ash-Shaghir wa Ziyadatihi. t.tp.: al-Maktab al-Islami.
Al-Albani, Nashiruddin. t.t. Shahih wa Dha’if Sunan Abi Dawud. t.tp.: t.p.
Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. 1422 H. Shahih al-Bukhari. t.tp.: Dar Thauq an-Najah.
Al-Jazairi, ‘Abdurrahman. 2003. Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.
Al-Maliki, Ibn al-‘Arabi. 2003. Ahkam al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah.
An-Naisaburi, Muslim ibn al-Hajjaj. t.t. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya at-Turats al-‘Arabi.
As-Sijistani, Abu Dawud. t.t. Sunan Abi Dawud. Beirut: al-Maktabah al-‘Ashriyah.
At-Tirmidzi, Abu ‘Isa. 1975. Sunan at-Tirmidzi. Mesir: Mushthafa al-Babi al-Halabi.
Az-Zuhaili, Wahbah. 1985. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Ibn Hanbal, Ahmad. 2001. Musnad al-Imam Ahmad ibn Hanbal. Muassasah ar-Risalah.
Jama’ah min al-‘Ulama. 1993. Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah Juz 28. Mesir: Dar ash-Shafwah.
Sabiq, Sayyid. 1977. Fiqh as-Sunnah. Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi.
Uwaidhah, Mahmud ‘Abdul Lathif. 2005. Al-Jami’ li Ahkam ash-Shiyam. t.tp.: t.p.
Catatan Kaki:
[1] Redaksi Arabnya: الإمساك والكف عن الشيء.
[2] Surah Maryam [19] ayat 26.
[3] Makna bahasa ini diungkapkan oleh Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili di kitab beliau al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2/566). Makna bahasa yang agak berbeda (namun maknanya masih serupa) disebutkan di kitab Ensiklopedi Fiqih Kuwait (الموسوعة الفقهية الكويتية), dengan redaksi: الإمساك مطلقا عن الطعام والشراب والكلام والنكاح والسير (28/7).
[4] Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2/566), redaksi Arabnya: الإمساك نهارا عن المفطرات بنية من أهله من طلوع الفجر إلى غروب الشمس.
[5] Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2/578), al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah (1/492).
[6] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (28/7), al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu(2/578), Fiqh as-Sunnah (1/433).
[7] Lihat Ahkam al-Qur’an (1/89) karya Ibn al-‘Arabi al-Maliki (w. 543 H).
[8] Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Iman hadits no. 8 (1/11). Dikeluarkan juga oleh Muslim dalam Shahih-nya, kitab al-Iman hadits no. 16 (1/45) dengan redaksi sedikit berbeda. Hadits ini diriwayatkan melalui berbagai jalur (dengan banyak versi redaksi) dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma.
[9] Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab ash-Shaum hadits no. 1891 (3/24). Diriwayatkan juga oleh Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Iman hadits no. 11 (1/40) dengan redaksi berbeda.
[10] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (28/8).
[11] Fiqh as-Sunnah (1/433).
[12] Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2/578), Fiqh as-Sunnah (1/433).
[13] Al-Jami’ li Ahkam ash-Shiyam (19).
[14] Bulan sabit yang menandakan masuknya bulan baru.
[15] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (28/18), al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu(2/597-610), Fiqh as-Sunnah (1/435-436).
[16] Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, Kitab ash-Shiyam hadits no. 1081 (2/762). Dikeluarkan juga oleh al-Bukhari dan yang lainnya dengan berbagai versi redaksi, namun maknanya sama.
[17] Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan yang lainnya dengan beberapa variasi redaksi. At-Tirmidzi mengomentari hadits ini: Hadits ibn ‘Abbas hadits hasan shahih gharib, dan ahlul ‘ilmi beramal dengan hadits ini bahwa setiap penduduk negeri mengikuti ru’yah mereka masing-masing.
[18] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (28/19), al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu(2/566).
[19] Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2/610-611).
[20] Hadits ini dikeluarkan di banyak kitab hadits dengan berbagai variasi redaksi, dan sebagiannya berstatus shahih. Redaksi yang dicantumkan di tulisan ini sebagaimana redaksi yang disebutkan oleh Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili di kitab beliau al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2/612).
[21] Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2/612).
[22] Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2/615).
[23] Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2/616-617).
[24] Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2/631-635).
[25] Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab ash-Shaum hadits no. 1923 (3/29), dan oleh Muslim dalam Shahih-nya, Kitab ash-Shiyam hadits no. 1095 (2/770).
[26] Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir wa Ziyadatihi(1/583).
[27] Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab ash-Shaum hadits no. 1957 (3/36), dan oleh Muslim dalam Shahih-nya, Kitab ash-Shiyam hadits no. 1098 (2/771).
[28] Hadits hasan shahih menurut al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Abi Dawud, hadits no. 2356. Dikeluarkan juga oleh Ahmad, Ibn Hibban, al-Hakim, dan ad-Daruquthni.
[29] Dikeluarkan oleh at-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Bab Maa Ja’a fii Fadhli Man Faththara Sha-iman, hadits no. 807 (3/162). Beliau menyatakan hadits ini statusnya hasan shahih.
[30] Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Bad-u al-Wahyi, hadits no. 6 (1/8).
[31] Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-I’tikaf, hadits no. 2025 (3/47). Dikeluarkan juga oleh Muslim dalam Shahih-nya dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Kitab al-I’tikaf, hadits no. 1172 (2/830).
[32] Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2/651-678).
[33] Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, Kitab ash-Shiyam, hadits no. 1111 (2/782). Dikeluarkan juga oleh imam-imam hadits yang lainnya.
[34] Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (28/61)
[35] Fiqh as-Sunnah (1/468)
[36] Menurut Syaikh Mahmud ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhah, yang berpendapat bahwa bekam membatalkan puasa, baik bagi yang membekam maupun yang dibekam, adalah Muhammad ibn Sirin, al-Hasan al-Bashri, ‘Atha, Ahmad ibn Hanbal, Ishaq ibn Rahuwaih, Abu Tsaur al-Auza’i, ad-Dawudi dari kalangan Malikiyah, dan dari kalangan Syafi’iyah adalah Muhammad ibn al-Mundzir, Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibban. Sedangkan yang berpendapat sebaliknya adalah Sa’id ibn al-Musayyib, ‘Urwah ibn az-Zubair, asy-Sya’bi, Ibrahim an-Nakha’i, Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i dan ats-Tsauri. Syaikh Mahmud ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhah memilih pendapat yang kedua.
[37] Shahih. Diriwayatkan oleh asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai dalam as-Sunan al-Kubra, Ibn Majah, ad-Darimi, Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, al-Hakim, al-Baihaqi dan lainnya. (Dicek melalui al-Maktabah asy-Syamilah).
Sumber: http://abufurqan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar