"Aku menCINTAimu karena ALLAH, dengan cara yang diridhai Allah, dalam rangka menuju ridha Allah.-

Sabtu, 21 Juli 2012

KTSP

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
A. PENGERTIAN KTSP
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).
B. KONSEP DASAR KTSP
Dalam Standar Nasonal Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
1.     Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional  pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.     Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:
·         KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
·         Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervise dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
·         Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif, dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah meiliki keleluasaan dalam megelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satauan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, di samping menunjukan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntunan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisisen, dan pemerataan pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum. Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk mengembangkan strategi, menentukan prioritas, megendalikan pemberdayaan berbagai potensi seklah dan lingkungan sekitar, serta mempertanggunngjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulm dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupkan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikna yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan opersional untuk mencapai tujuan sekolah.
C. TUJUAN KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah unutk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
1.     Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemnadirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.     Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama.
3.     Meningkatkan kompetesi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan sewasa ini. Oleh Karena itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagai berikut.
1.     Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat menoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
2.     Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
3.     Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan seklah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
4.     Keterlibatan semua warga seklah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efesien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat sekitar.
5.     Sekolah daapt bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dam masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimalkam mungkin unutk melaksanakna dan mencapai sasaran KTSP.
6.     Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
7.     Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.
D. LANDASAN KTSP
Landasan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) meliputi:
1.     UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.     PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.     Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4.     Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5.     Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006
E. ACUAN OPERASIONAL PENYUSUNAN KTSP
KTSP disusun dengan memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Oleh karena itu, kurikulum yang disusun sebisa mungkin dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia pada setiap
mata pelajaran.
2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik sehingga memungkinkan potensi afektif, kognitif, dan psikomotor berkembang secara optimal. Oleh karena itu, kurikulum harus disusun dengan memerhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spiritual, dan kinestetik peserta didik.
3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Setiap daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan yang beragam. Oleh karena itu, setiap daerah memerlukan kurikulum pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup siswa sehari-hari. Kurikulum yang disusun harus memuat keragaman tersebut sehingga dapat menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memerhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional secara berimbang.
5. Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh karena  itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Kompetensi  ini sangat penting, terutama bagi satuan
pendidikan kejuruan  dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang bercirikan  masyarakat berbasis pengetahuan di mana ipteks sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus-menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian dengan perkembangan ipteks sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
7. Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
8. Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian individu dan kemandirian  bangsa. Hal ini sangat penting pada masa  pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin erat  memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta  hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan bertujuan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik sehingga dapat memberikan landasan penting bagi upaya pemeliharaan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam  wilayah NKRI.
10. Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memerhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain
11. Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan pada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memerhatikan kesetaraan gender
12. Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.
F. PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
1. Berpusat pada Potensi, Perkembangan, Kebutuhan, dan Kepentingan Peserta Didik dan Lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan dalam bentuk kegiatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai
perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial, ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi,  dan seni  berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum harus memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan Kebutuhan Kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha, dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan dalam pengembangan pendidikan.
5. Menyeluruh dan Berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memerhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang Antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
G. KOMPONEN KTSP
1.     Tujuan Pendidikan Sekolah
2.     Struktur dan Muatan Kurikulum
a.     mata pelajaran.
b.     Muatan lokal,
c.      Pengembangan Diri,
d.     Beban Belajar,
e.      Ketuntasan Belajar,
f.       Kenaikan Kelas dan kelulusan,
g.     Penjurusan,
h.     Pendidikan Kecakapan Hidup,
i.       Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
3.     Kalender Pendidikan
4.     Silabus dan RPP
H. ISI/MUATAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
§  BAB I . Pendahuluan
1.     Latar Belakang (dasar pemikiran penyusunan KTSP)
2.     Tujuan Pengembangan KTSP
3.     Prinsip Pengembangan KTSP
§  BAB II .          Tujuan Pendidikan
1.     Tujuan pendidikan (Disesuaikan dengan jenjang satuan pendidikan)
2.     Visi Sekolah
3.     Misi Sekolah
4.     Tujuan Sekolah
§  BAB III.  Struktur dan Muatan  Kurikulum
Meliputi Sub Komponen:
1.      Mata pelajaran
Berisi “Struktur Kurikulum Tingkat Sekolah” yang disusun berdasarkan  kebutuhan siswa dan sekolah terkait dengan upaya pencapaian SKL. Pengembangan Struktur Kurikulum dilakukan dengan cara  antara lain:
•         mengatur alokasi waktu pembelajaran “tatap muka” seluruh mata pelajaran wajib dan pilihan Ketrampilan/  Bahasa asing lain).
•         Memanfaatkan 4 jam tambahan untuk menambah jam pembelajaran pada  mata pelajaran tertentu atau menambah mata pelajaran baru.
•         Mencantumkan jenis mata pelajaran muatan lokal dalam struktur kurikulum.
•         Tidak boleh mengurangi mata pelajaran yang  tercantum dalam standar isi.
2.      Muatan lokal
Berisi tentang: Jenis, Strategi Pemilihan dan pelaksanaan Mulok yang diselenggarakan oleh sekolah.Dalam pengembangannya mempertimbangkan hal-hal sbb:
§  Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi  sesuai dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah.
§  Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
§  Substansi yang akan dikembangkan, materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mapel lain, atau terlalu luas substansinya sehingga harus dikembangkan menjadi Mapel tersendiri;
§  Merupakan mata pelajaran wajib yang tercantum dalam Struktur kurikulum;
§  Bentuk penilaiannya kuantitatif (angka).
§  Setiap sekolah dapat melaksanakan mulok lebih dari satu jenis dalam setiap semester, mengacu pada: minat dan atau karakteristik program studi yang diselenggarakan di sekolah
§  Siswa boleh mengikuti lebih dari satu jenis mulok pada setiap tahun pelajaran, sesuai dengan minat dan program Mulok yang diselenggarakan sekolah.
§  Substansinya dapat berupa program keterampilan produk dan jasa, Contoh:
a.     Bidang Budidaya: Tanaman Hias,  Tanaman                      Obat,  Sayur, pembibitan ikan hias dan konsumsi, dll.
b.     Bidang Pengolahan: Pembuatan Abon, Kerupuk, Ikan Asin, Baso dll.
c.      Bidang TIK dan lain-lain: Web Desain, Berkomunkasi sebagai Guide, akuntansi komputer, Kewirausahaan dll.
§  Sekolah harus menyusun SK, KD dan Silabus untuk Mata pelajaran Mulok yang diselenggarakan oleh sekolah.
§  Pembelajarannya dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran atau tenaga ahli dari luar sekolah yang relevan dengan substansi mulok.
3.      Kegiatan Pengembangan diri
·         Bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, bakat, minat peserta didik, dan kondisi sekolah.
·         Dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
-                    Bimbingan konseling, (kehidupan pribadi, sosial, kesulitan belajar, karir ), dan atau
-                    Ekstra kurikuler, Pengembangan kreativitas, kepribadian  siswa, seperti: Kepramukaan, Kepemimpinan, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) .
·         Bukan Mata Pelajaran dan tidak perlu dibuatkan  SK, KD dan silabus.
·         Dilaksanakan secara terprogram, rutin, spontan dan keteladanan.
·         Penilaian dilakukan secara kualitatif  (deskripsi), yang difokuskan pada “Perubahan sikap dan perkembangan perilaku peserta didik setelah mengikuti kegiatan pengembangan diri”.
4.      Pengaturan beban belajar
·         Berisi tentang jumlah beban belajar per Mata Pelajaran, per minggu per semester dan per Tahun Pelajaran yang dilaksanakan di sekolah, sesuai dengan alokasi waktu yang tercantum dalam Struktur Kurikulum.
·         Sekolah dapat mengatur alokasi waktu untuk setiap Mata Pelajaran pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan Kebutuhan, tetapi jumlah Beban belajar per tahun secara keseluruhan tetap.
·         Alokasi waktu kegiatan praktik diperhitungkan sbb:
2 Jam Pelajaran (JPL) praktik di sekolah setara dengan 1 JPL tatap muka, dan 4 JPL praktik di luar sekolah setara dengan 1 JPL tatap muka (bagi Sekolah Menengah Kejuruan).
·         Sekolah dapat menambah maksimal 4 JPL per minggu
·         Alokasi waktu penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sebanyak 0-50% untuk SMP  waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
·         Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
5.      Ketuntasan Belajar
·         Berisi tentang kriteria ketuntasan minimal (KKM) per mata pelajaran yang ditetapkan  oleh sekolah dengan memper-timbangkan hal-hal sbb:
a.     Ketuntasan belajar ideal untuk setiap indikator  adalah 0 – 100 %, dgn batas kriteria ideal minimum 75 %.
b.     Sekolah harus menetapkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) per MP dengan mempertimbangkan: kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas dan SDM.
c.      Sekolah dapat menetapkan KKM di bawah batas kriteria ideal, tetapi secara bertahap harus dapat mencapai kriteria ketuntasan ideal.
6.     Kenaikan Kelas, dan kelulusan
o   Berisi tentang kriteria dan mekanisme  kenaikan kelas dan kelulusan, serta strategi penanganan siswa yang tidak naik atau tidak lulus yang diberlakukan oleh sekolah. Program disusun mengacu pada hal-hal sebagai berikut:
a.     Panduan kenaikan kelas yang akan disusun oleh Dit. Pembinaan terkait
b.     Sedangkan ketentuan kelulusan akan diatur secara khusus dalam peraturan tersendiri.
7.     Pendidikan kecakapan Hidup
§  Bukan mata pelajaran tetapi substansinya  merupakan bagian integral dari semua mata pelajaran.
§  Tidak masuk dalam struktur kurikulum secara khusus.
§  Dapat disajikan secara terintegrasi dan atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
§  Substansi kecakapan hidup meliputi:
a.     Kecakapan personal, sosial, akademik dan atau vokasional.
b.     Untuk kecakapan vokasional, dapat diperoleh dari satuan pendidikan ybs, antara lain melalui mata pelajaran Keterampilan.
8.     Pendidikan berbasis Keunggulan Lokal dan Global
·         Program pendidikan yang dikembangkan dengan memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global.
·         Substansinya mencakup aspek: Ekonomi, Budaya, Bahasa, TIK, Ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi    pengembangan kompetensi peserta didik.
·         Dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran yang terintegrasi, atau menjadi mapel        Mulok.
·         Dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan atau satuan pendidikan nonformal.
§  BAB IV. Kalender Pendidikan
Berisi tentang kalender pendidikan yang digunakan oleh sekolah, yang disusun berdasarkan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan aturan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar